Oleh: Annisa Maulida
Suatu kabar yang menggembirakan bagi para mahasiswa kedokteran hewan saat ini, khususnya mahasiswa kedokteran hewan Indonesia. Hal ini disebabkan karena, profesi dokter hewan dipercaya kembali untuk memegang jabatan sebagai eselon I pada lingkup Ditjen Peternakan Umum dan Kesehatan Hewan. Selama perkembangannya hingga saat ini,hanya ada 2 pejabat eselon I yang diduduki oleh seorang yang berprofesi sebagai dokter hewan yakni drh. Prabowo Respatiyo Caturroso,M.M.,Ph.D., sebagai Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian pertama pada 2010 dan disusul oleh Drh. I Ketut Diarmita, MP pada tahun 2016 .
Pada Senin, 11 Oktober 2016 Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman melantik Drh. I Ketut Diarmita, MP sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Pejabat Eselon I) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan 2016 di Gedung F Auditorium Kementerian Pertanian.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan organisasi Unit Eselon I lingkup Kementerian Pertanian yang sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Peternakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian disebutkan bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan yang dalam pelaksanaan tugasnya mencakup fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian. Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016,RKP Tahun 2016 bertema “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Memperkuat Fondasi Pembangunan yang Berkualitas”. Kebijakan Kementerian Pertanian tahun 2016, diantaranya adalah pencapaian program swasembada padi, jagung dan kedelai dan peningkatan produksi daging dan gula. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Keswan pada tahun anggaran 2016, akan melaksanakan “Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat”. Sehingga, pejabat eselon I lingkup Kementerian Pertanian memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan populasi dan produksi ternak serta kesehatan hewan.Pemegang eselon I yang berprofesi sebagai dokter hewan sangatlah penting karena, hal tersebut sesuai dengan otoritas veteriner.
Istilah “Veterinary Authority” menurut OIE Terrestrial Animal Health Code diterjemahkan menjadi “Otoritas Veteriner”. Definisi “Otoritas Veteriner” (Veterinary Authority) menurut OIE adalah kewenangan pemerintah suatu negara, terdiri dari dokter hewan, tenaga profesional lainnya, dan tenaga menengah veteriner, yang bertanggung jawab dan berkompeten dalam menjamin atau mensupervisi pelaksanaan tindakan kesehatan dan kesejahteraan hewan, sertifikasi veteriner internasional, serta standar dan rekomendasi lainnya yang tertuang dalam OIE Terrestrial Code di seluruh wilayah negara. Namun, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2009 definisi otoritas veteriner sangat berbeda dengan definisi OIE. Definisi tersebut adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindenfikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
Kewenangan yang dimaksud dalam definisi OIE adalah kekuasaan yang dimiliki oleh suatu pihak berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan ijin/lisensi yang diterbitkan oleh suatu badan pemerintah untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan. Dalam hal ini pihak yang dimaksud adalah orang yang menjabat sebagai pimpinan suatu lembaga pemerintah yang diberi kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan berdasarkan tanggung jawab dan kompetensinya. Namun, berdasarkan UU No.18 Tahun 2009 yang dimaksudkan kelembagaan adalah suatu organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan, bisa merujuk kepada lembaga pemerintah yang sudah ada atau lembaga baru yang dibentuk pemerintah. Dengan definisi ini, berarti setiap orang yang termasuk dalam lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan yang bukan berdasarkan tanggung jawab dan kompetensinya. Karena, dalam lingkup kementrian pertanian tidak semua pejabat berprofesi sebagai dokter hewan. Sedangkan, kewenangan medis hanya dimiliki oleh dokter dan dokter hewan. Kewenangan ini penting untuk memenuhi syarat dalam pelaksanaan kegiatan ekspor . Health certificate hewan harus diperiksa dan ditandatangani oleh dokter hewan yang memiliki kewenangan medis veteriner atau Otoritas Medis Veteriner. Selain hal tersebut, masih banyak hal yang hanya dapat dilakukan oleh dokter hewan.
Dengan dilantiknya Drh. I Ketut Diarmita, MP sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Pejabat Eselon I) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka adanya peluang untuk perhatian yang lebih terhadap otoritas veteriner di Indonesia. Untuk mencapai status kesehatan hewan yang optimal dan mampu memberikan perlindungan bagi kesehatan manusia, hewan dan lingkungan, sudah seharusnya pranata kesehatan hewan (VS) diarahkan dan dikendalikan secara utuh oleh otoritas veteriner. UU No. 18/2009 secara tegas menyatakan bahwa untuk penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh wilayah negara diperlukan otoritas veteriner. Maka, dari itu kami mengucapkan selamat kepada Drh. I Ketut Diarmita, MP , semoga dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan amanah. Viva veteriner!
Departemen Kajian Strategis
Kabinet Bersatu Melaju
BEM FKH UGM
Referensi:
http://ditjennak.pertanian.go.id/berita-737-menteri-pertanian-melantik–dirjen-peternakan-dan-kesehatan-hewan-yang-baru.html (diakses pada 20 Oktober 2016 pukul 23:15)
http://www.oie.int/ (diakses pada 21 Oktober 2016 pukul 02:17)
https://pdhijatim1.wordpress.com/2009/04/14/perlukah-direktur-jenderal-veteriner-di-indonesia/ (diakses pada 20 Oktober 2016 pukul 23:21)
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.