|
|
|
SERTIFIKASI KOMPETENSI DOKTER HEWAN INDONESIA : CACAT HUKUM |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Selasa, 27 September 2011 14:46 |
|
SERTIFIKASI KOMPETENSI DOKTER HEWAN INDONESIA : CACAT HUKUM
Oleh: dr drh Mangku Sitepoe
Sertifikasi Kompentensi Dokter Hewan adalah keterangan tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan tenaga kesehatan hewan dalam melaksanakan urusan kesehatan hewan.( Penjelasan pasal 71 ayat 3 dari UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Setiap Dokter Hewan Indonesia wajib memiliki sertifikat Kompentensi Dokter Hewan (Sumber:Pedoman Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan Indonesia disusun oleh PDHI).
Pengurus PDHI menggunakan payun hukum untuk menerbitkan Sertifikat Kompentensi dan Registrasi Dokter Hewan Indonesia adalah:
1. UU no.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
2. UU no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikaan Nasional.
3. PP no 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional sertifikasi Profesi.
Sedangkan Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Kompentensi Dokter Hewan Indonesia oleh PDHI berpedoman kepada UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada:
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
Selanjutnya...
|
|
Oleh Administrator
|
|
Senin, 13 Juni 2011 01:34 |
|
PENGANTAR ADVOKASI (DI UGM)
Mahaarum Kusuma Pertiwi*
Bissmillahirohmanirohim
Selamat datang bagi teman-teman di dunia advokasi kampus. Advokasi identik dengan kerja keras, perang urat syaraf, segala hal yang bisa jadi memberatkan pikiran dan menimbulkan stres. Advokasi bisa jadi bukanlah tempat mencari kesenangan duniawi. Lalu apa yang membuat kami bertahan di advokasi kampus? Yang pasti, semangat membela kebanaran dan keprihatinan atas ketidakadilan yang mewarnai kampus ini yang membuat kami tetap bertahan di sini.
Berikut ini adalah sedikit pengalaman selama menjalani dunia advokasi kampus di UGM yang akan kami bagi untuk teman-teman.
Apa itu advokasi?
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
Selanjutnya...
|
|
|
Pemerintah Memperketat Impor Sapi |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Senin, 09 Mei 2011 14:05 |
|
Kementerian Pertanian akan memperketat persyaratan menjadi importir daging sapi. Perusahaan atau importir yang akan mendapat izin impor daging sapi tidak boleh terindikasi melakukan penjualan izin impor atau surat persetujuan pemasukan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso mengatakan itu, Kamis (15/9/2011) di sela mendampingi Menteri Pertanian menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI.
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi pemberian izin dan rekomendasi impor kepada importir daging sapi. Sebelum mengajukan izin impor, importir harus menyerahkan foto copy bill of loading, dokumen KH 12 dan tidak terindikasi menjual izin impor.
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
Selanjutnya...
|
|
|