Pendidikan Profesi Dokter Hewan dilaksanakan Normal Selama Tiga Semester

BEM FKH UGM

24 Oktober 2018

Pendidikan Profesi Dokter Hewan dilaksanakan Normal Selama Tiga Semester

       Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada melalui proses yang cukup panjang akhirnya memperjelas bahwa Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) dilaksanakan secara normal selama tiga semester. Hal ini berkaitan pada tanggal 3 Agustus 2018, dilaksanakan audiensi kembali mengenai pembayaran UKT PPDH untuk semester ke-3. Hal ini muncul sebab sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 484/P/SK/HT/2013 tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Tahun 2013 yang menuliskan bahwa PPDH berlangsung selama dua semester. Hal tersebut juga tertulis pada buku panduan akademik yaitu “Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) dilaksanakan selama 2 (dua) semester atau 48 (empat puluh delapan) minggu. Beban studi PPDH adalah 38 SKS”. Serta digambarkan bahwa pelaksanaan koasistensi secara teknis dibagi menjadi 2 siklus. Masing – masing siklus adalah tiga stase, setiap stase ditempuh selama 8 minggu dengan bobot 6 SKS kecuali untuk Koasistensi Diagnosis Laboratorik (KODIL) yaitu dengan bobot 8 SKS. Pada saat menjelang dimulainya periode PPDH mahasiswa FKH angkatan 2013, telah dilaksanakan audiensi mengenai pembiayaan UKT PPDH. Hal tersebut bertujuan bagi mahasiswa untuk mendapatkan kejelasan mengenai perubahan sistem pembayaran PPDH dimana pada tahun sebelumnya sistem pembayaran dibayarkan per SKS (sesuai sistem sebelumnya saat menempuhh S1 yaitu blok) dan sama rata untuk seluruh mahasiswa (tanpa golongan seperti UKT). Kemudian pada tahun 2017, sistem pembayaran PPDH berganti menjadi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Oleh sebab itu, ada beberapa pertanyaan yang kemudian muncul akibat berubahnya sistem pembayaran PPDH menjadi sistem UKT, antara lain bagaimana keperluan mahasiswa PPDH (Koas) selama menempuh masa studi, apakah semua komponen kebutuhan mahasiswa sudah termasuk kedalam UKT? Kemudian, UKT adalah biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan dibayarkan untuk setiap semester sehingga menjadi pertanyaan lainnya adalah berapa semester waktu normal sesuai kurikulum untuk menempuh satu periode PPDH? Dari hasil pertemuan tersebut, merujuk pada diskusi serta buku panduan akademik didapat pemahaman bahwa masa studi PPDH adalah dua semester yang berarti pembayaran UKT dilakukan dua kali dalam satu periode PPDH yang normal. Akan tetapi tidak ada kesepakatan hitam diatas putih untuk hal ini.

Selanjutnya dikeluarkan Pengumuman Nomor 4181/UN1.P.I/DIR-PP/PJ/2018 Tentang Pendaftaran Ulang Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana Semester Gasal Tahun Akademik 2018/2019 oleh Universitas Gadjah Mada yang berisi “mahasiswa angkatan 2017 (Mahasiswa S1 angkatan 2013 secara normal adalah mahasiswa PPDH tahun 2017) dan angkatan sebelumnya yang akan melanjutkan studi pada Semester Gasal Tahun Akademik 2018/2019 serta mahasiswa yang belum dinyatakan lulus yudisium sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 wajib melakukan pendaftaran ulang dengan cara melunasi biaya pendidikan. Pembayaran dimulai tanggal 2 s/d 31 Juli 2018 melalui bank yang bermitra dengan UGM”. Pada masa ini, mahasiswa PPDH 2017 telah menempuh 5 stase ( untuk gelombang I) atau peralihan menuju stase ke-5 (untuk gelombang II) dari total 6 stase yang harus ditempuh sesuai kurikulum yang ada. Mengingat sisa masa studi yang harus ditempuh tersebut dan sesuai dengan yang tertera pada buku panduan akademik serta pemahaman saat audiensi yang pertama seharusnya mahasiswa PPDH 2017 tidak lagi membayar biaya pendidikan seperti yang tertera pada pengumuman yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada. Hingga akhirnya dikonfirmasi oleh mahasiswa kepada fakultas melalui bagian PPDH apakah hal tersebut berlaku untuk mahasiswa PPDH angkatan 2017 atau tidak. Kemudian dikeluarkan pengumuman oleh fakultas yang ditempel pada papan pengumuman fakultas bagian PPDH bahwa mahasiswa PPDH 2017 wajib membayar biaya pendidikan sebesar 50% UKT maksimal tanggal 31 Juli  2018. Beberapa waktu kemudian beredar undangan untuk mahasiswa untuk hearing bersama mengenai hal ini. Hasilnya kemudian mahasiswa tetap membayar yaitu sebesar 50% UKT dan akan diupayakan perpanjangan masa pembayaran  mengingat sistem portal pembayaran terintegrasi lingkup universitas maka fakultas akan berkoordinasi dulu dengan universitas untuk mengadakan hal tersebut. Akan tetapi, hal mengenai sebenarnya berapa masa studi PPDH karena sesuai dengan buku panduan akademik dan SK kurikulum adalah diselenggarakan selama dua semester ini masih menjadi pertanyaan bagi mahasiswa.

Setelah itu mahasiswa mengupayakan audiensi kembali dengan rektorat untuk memperjelas. Lalu pada tanggal 6 Agustus 2018, dilaksanakan pertemuan yang dihadiri oleh Prof Djagal (Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan) , perwakilan BEM KM UGM, perwakilan BEM FKH, Dekanat Fakultas, perwakilan Mahasiswa PPDH 2017, serta perwakilan mahasiswa S1 FKH UGM angkatan 2014. Penjelasan yang disampaikan Prof. Djagal mengenai permasalahan yang terjadi tentang UKT PPDH itu menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat dua dimensi yang berbeda, yaitu dimensi dalam kurikulum yang berkaitan lama minggu dalam satu semester perkuliahan. Sesuai ketentuannya, satu semester berarti sekitar 16-19 minggu kerja dalam arti perkuliahan efektif termasuk ujian akhir. Sedangkan dimensi kedua adalah dimensi dalam waktu seperti yang tertulis dalam buku panduan akademik yaitu selama delapan minggu untuk masing-masing stase atau total 48 minggu dalam satu periode koas yang artinya apabila dibagi ke dalam semester sesuai dengan ketentuannya berarti tiga semester (48 SKS/ 16 minggu) . Padahal di dalam buku panduan akdemik dituliskan koas ditempuh selama dua semester atau 48 minggu. Dalam hal ini maka terdapat perbedaan apabila ditafsirkan masing-masing, antara dimensi kurikulum dan dimensi waktu.

Penjelasan yang disampaikan oleh Prof Djagal, sesuai dengan buku panduan akademik yang tertulis “ PPDH dilasanakan selama 2 (dua) semester atau 48 (empat puluh delapan) minggu. Beban studi PPDH adalah 38 SKS” beliau menggaris bawahi diksi “atau”. Disampaikan bahwa yang dimaksud dalam hal tersebut adalah apabila mahasiswa mampu menempuh 38 SKS dalam dua semester maka bisa dinyatakan lulus dalam dua semester. Namun apabila tidak, berarti mahasiswa tersebut dikatakan menempuh 48 minggu, dimana sesuai ketentuannya satu semester berarti sekitar 16 minggu perkuliahan efektif. Artinya mahasiswa untuk menempuh 38 SKS tersebut dilaksanakan selama 48 minggu/ 16 minggu = 3 semester.

Kesimpulan dari forum tersebut adalah bahwa pihak manajemen fakultas akan segera memperbaiki kesalahan dalam buku panduan akademik maupun penulisan dalam kurikulum mengenai PPDH agar tidak menjadi rancu dan mahasiswa menempuh PPDH selama tiga semester. Untuk angkatan 2013 ( PPDH angkatan 2017) diberlakukan pembiayaan 50% UKT untuk semester ke-3 PPDH yang mengacu pada SK Rektor mengenai keringanan UKT untuk mahasiswa angakatan 2013.

 

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.