Apa Seperti Ini Kebijakan “Peminjaman Ruang” Sebagai Fasilitas Bersama ?

Ketika hak yang seharusnya kita dapatkan kurang terpenuhi, disaat itulah kebijakan patut dipertanyakan”

Hampir disetiap minggu, fasilitas auditorium  ramai dengan kegiatan civitas akademika FKH UGM untuk melaksanakan acara-acara UKM. Dimana dalam  pelaksanaan acara tersebut mahasiswa harus terbebani mengenai pembayaran biaya sewa ruangan namun banyak hal yang belum diketahui mengenai kebijakan yang diberlakukan oleh dekanat mengenai masalah tersebut. Mestinya kita paham kebijakan tersebut karena esensinya Auditorium adalah fasilitas milik bersama dan untuk bersama untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang ada.

Departemen Kajian Strategis dan Advokasi BEM FKH UGM pada tanggal 6 April 2015. Telah mengadakan pertemuan bersama Wakil Dekan III Bidang Aset, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Perwakilan Senat Mahasiswa KM FKH UGM, serta perwakilan dari UKM yang diwakili KSHK, KSSL, dan HSTP. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mengetahui kebijakan yang  ada dan  menyusun peraturan tertulis yang akan disepakati dan diterapkan  mengenai peminjaman ruangan. Berikut adalah beberapa poin yang dapat kami sampaikan dari hasil pertemuan tersebut :

 

  • Telah disepakati bahwa ada uang  lembur untuk petugas jika meminjam diluar jam kerja. Dalam satu hari terdapat tigas shift, pagi-siang, siang-sore, dan sore-malam. Dengan uang lembur per-shift adalah Rp. 50.000,- .
  • Jika melakukan peminjaman saat jam kerja tidak dikenakan uang lembur dan biaya sewa ruangan.
  • Jika melakukan peminjaman ruangan diluar jam kerja, dikenakan biaya sewa ruangan dengan catatan jika acara tersebut mendapatkan sponsor yang besar dan disarankan untuk menemui Wadek III atau Kasi Sarpras untuk mendapatkan biaya sewa yang sesuai. Biaya sewa normal yang dikenakan untuk ruang auditorium adalah sebesar Rp. 600.000,- dan ruangan lain di gedung V4 adalah sebesar Rp. 300.000,-
  • Sewa ruang diwaktu yang sama tetap dikenakan biaya sesuai biaya sewa masing-masing ruang.
  • Wadek III masih memberikan kesempatan untuk mengurangi biaya sewa ruangan dengan menimbang biaya-biaya yang ada dalam kegiatan yang diajukan untuk meminjam ruangan (nego harga).
  • Peraturan tertulis tentang peraturan biaya sewa ruangan di FKH akan segera dibuat oleh pihak dekanat sesuai dengan kesepakatan pertemuan tanggal 6 April 2015.

 

Hasil dari pertemuan tersebut belum mencapai hasil yang sesuai dengan rekomendasi dari BEM FKH UGM. Dimana kami merekomendasikan, bahwa kebijakan peminjaman ruang harusnya tidak dikenakan biaya sewa yang bisa dibilang “agak  tinggi” seperti sekarang ini. Karena kita memiliki hak untuk menggunakan fasilitas milik bersama tanpa beban biaya berlebih. Kami menghimbau untuk Acara UKM yang membutuhkan ruang diluar hari kerja untuk memperkirakan biaya yang sanggup dibayarkan untuk biaya sewa ruangan dengan mempertimbangkan sponsor yang ada dan bertemu dengan pihak terkait terlebih dahulu sebelum menentukan biaya sewa yang sesuai. Semoga ini menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua.

 

 

Yogyakarta, 16 April 2015

DEPARTEMEN KASTRAT DAN ADVOKASI

BEM FKH UGM

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.